Sabtu, 4 Oktober 2025

Blog Tribunners

In Memoriam Artidjo Alkostar: Kembalinya 'Ruh' Hakim yang Agung

JUMAT, 28 Februari 2025 adalah tepat 4 tahun Artidjo Alkostar berpulang ke haribaan Allah SWT. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Foto Tangkapan Layar
DISNA RIANTINA - Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute bicara soal mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang telah berpulang. 

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute

JUMAT, 28 Februari 2025 adalah tepat 4 tahun Artidjo Alkostar berpulang ke haribaan Allah SWT. 

Hakim Agung Mahkamah Agung (2000-2018) kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 itu meninggal dunia di Jakarta dalam usia 73 tahun. 

Jenazah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII. 

Artidjo yang pensiun dari Hakim Agung pada 22 Mei 2018 itu kemudian menjadi Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 hingga meninggal dunia. 

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo terkenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus korupsi, dan juga "dissenting opinion" atau pendapat berbeda yang ia keluarkan dalam beberapa perkara besar. 

Termasuk dalam kasus dugaan korupsi yayasan-yayasan milik mantan Presiden Soeharto yang melibatkan penguasa Orde Baru itu.

Ya, Artidjo ikut menangani kasasi kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto yang saat itu ketua majelisnya adalah Syafiuddin Kartasasmita, dengan anggota majelis Artidjo Alkostar dan Sunu Wahadi.

Syafiuddin dan Sunu menghendaki perkara dihentikan, namun Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim tersebut. 

Akhirnya dicapai kompromi.

Soeharto tetap terdakwa, tapi dilepas statusnya sebagai tahanan kota dan dirawat dengan biaya negara. Setelah sembuh, baru dibawa ke pengadilan. Namun Pak Harto tak pernah sembuh hingga akhirnya meninggal dunia. 

Artidjo juga menambah berat vonis politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet. 

Hukuman Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus yang sama juga diperberat oleh Artidjo, dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Pun dalam perkara korupsi Luthfi Hasan Ishaaq, Artidjo memperberat vonis Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. 

Juga dalam kasus percobaan penyuapan komisioner KPK, Artidjo menambah berat vonis terdakwa Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved