Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Presidential Threshold

Parpol dalam Ancaman Capres Independen

Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/12/2024) lalu. 

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Dr Anwar Budiman SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta 

Pertanyaannya, jika DPD mengusulkan amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 supaya capres independen atau non-parpol dapat maju dalam pilpres ke depan, apakah DPR akan menyetujuinya? 

Saya tidak yakin DPR akan setuju. Sebab majunya capres independen akan mengancam keberadaan parpol.

Akan terjadi deparpolisasi. Parpol akan menjadi tidak diperlukan lagi dalam pencalonan presiden. Parpol akan kehilangan pamornya. Parpol bisa menjadi "lame duck" (bebek lumpuh) dalam pilpres. 

Padahal, kewenangan mengusulkan capres/cawapres itulah yang selama ini menjadi daya tawar atau "bargaining power" parpol untuk masuk kabinet capres/cawapres terpilih. 

Pun, sebagai bargaining power untuk mendapatkan sumber daya finansial dari capres/cawapres yang diusung. 

Jika capres maju dari jalur independen, keberadaan parpol akan terancam. Parpol tidak punya bargaining power untuk masuk di kabinet. Parpol juga tidak punya bargaining power untuk meraup pendanaan dari capres

Di sisi lain, capres yang maju dari jalur independen juga belum tentu mendapat dukungan signifikan dari pemilih.

Lihat saja calon kepala daerah independen, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota yang sejauh ini belum banyak yang menang dalam pilkada di Indonesia.

Sebut saja Pilkada Jakarta 2024 yang baru lalu di mana cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana hanya berada di posisi buncit dari tiga pasangan calon dengan raihan suara hanya 10%.

Sepanjang sejarah pilkada di Indonesia, baru 6 calon independen yang pernah menang.

 Terbaru di Aceh dalam Pilkada 2024 di mana ada 2 pasang calon yang menang, yakni di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar.

Total calon independen di Pilkada 2024 ada 61 pasang. 

Berkaca dari fenomena itulah, satu sisi keberadaan parpol terancam, sisi lain dukungan bagi calon independen tak akan signifikan, maka DPR diprediksi tidak akan menyetujui amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 agar capres independen dapat maju di pilpres ke depan.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan