Tribunners / Citizen Journalism
SP3 di KPK, Riwayatmu Kini
Mereka menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024.
TRIBUNNEWS.COM - Biang keroknya adalah DPR.
Mereka menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Biang kerok berikutnya adalah Presiden Joko Widodo.
Ia menyetujui revisi UU KPK itu.
Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 mengklaim revisi UU KPK itu terjadi "berkat" amarah Presiden Jokowi yang meminta dirinya untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, tapi ia tolak.
Sejak revisi beleid itu, KPK jadi punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diharamkan.
Pasal 40 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhdap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Pasal 40 ayat (2) UU yang sama menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Dengan adanya kewenangan baru yang merupakan "hadiah" dari DPR dan Presiden itu, KPK seolah melakukan obral SP3. Jika sebelumnya hanya melakukan lelang barang rampasan, kini lembaga antirasuah itu juga seolah melakukan lelang SP3.
Patut diduga, siapa yang mengajukan penawaran tertinggi, dialah yang akan menang.
Teranyar adalah Surya Dharmadi alias Apeng. KPK "menghadiahi" konglomerat pemilik PT Duta Alma itu dengan SP3.
Apeng adalah tersangka kasus suap alih fungsi lahan senilai Rp3 miliar yang diberikan kepada Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu. Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp78 triliun.
Total ada tujuh tersangka yang mendapat "hadiah" SP3 dari KPK.
Dalihnya pun bermacam-macam. Ada yang sakit, meninggal dunia, atau alasan hukum karena penetapan tersangka sudah lebih dari dua tahun.
Padahal, bagi tersangka yang sudah meninggal dunia, mestinya KPK tak perlu menerbitkan SP3. Sebab sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP, seorang tersangka yang meninggal dunia dengan sendirinya perkaranya gugur secara otomatis. Tanpa perlu SP3.
Adapun keenam tersangka lainnya yang di-SP3 KPK adalah bekas Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali karena meninggal dunia.
Lalu, bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron karena meninggal dunia.
Berikutnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan "onstlag van rechtsvervolging" atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Berikutnya lagi, bekas Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Budi Jumiarto, karena meninggal dunia, dan juga bekas Direktur Jenderal Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purnomo, karena sakit parah.
Terakhir, bekas Rektor Universitas Airlangga, Surabaya, Fasichul Lisan, tersangka pembangunan dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unair, karena meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/8/2024), pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail mengungkapkan, pada 29 Januari 2024, pihaknya mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan ke KPK.
Permohonan itu, katanya, diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta, kaki tangan Surya Darmadi yang juga tersangka suap kepada Annas Maamun. Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma.
Maqdir mengajukan novum (bukti baru) berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan Annas telah pelupa, sehingga keterangannya diragukan dan bisa berubah-ubah.
MA kemudian menyatakan, Suheri tidak bersalah dan putusan kasasi batal demi hukum. Karena Suheri dinyatakan tidak bersalah, maka secara "mutatis mutandis", putusan tersebut juga menyatakan Surya Darmadi tidak bersalah.
Akhirnya pada 14 Juni 2024, Pimpinan KPK menandatangani SP3 bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 untuk Surya Darmadi.
Maqdir Ismail dan MA agaknya alpa bahwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018), gegara memberikan surat keterangan palsu bagi tersangka korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto agar Ketua DPR itu dirawat di RS tersebut.
Hanya berdasarkan surat keterangan dokter, MA membebaskan terdakwa korupsi yang berimplikasi pada SP3 Surya Darmadi alias Apeng.
Alhasil, dokter tersebut tampaknya juga perlu diperiksa seperti dokter Bimanesh Sutardjo dengan tuduhan merintangi penyidikan atau "obstruction of justice".
Semua tergantung KPK.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Terlapor Mengaku di Atas Meterai, Kuasa Hukum Protes Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Mobil Anak Viral, KPK Telusuri Harta Wali Kota Prabumulih: LHKPN Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.