Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Apa Arti Surat Penangkapan Netanyahu, Gallant, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh?

Jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu, Menhan Yoav Gallant, Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, Mohammaed al-Masri.

AFP
Kolase foto Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Ketua sayap politik gerakan Hamas Yahya Sinwar 

Begitu pula penyiksaan sistematis di penjara Abu Ghraib Irak oleh militer AS, juga tidak pernah terjangkau hukum perang internasional.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, maka kemungkinan terbesar, tindakan ICC tidak akan pernah efektif menjangkau para tokoh yang diincar.

Keadilan nyaris absurd didapatkan lewat mekanisme peradilan internasional ini, sekalipun bukti-bukti faktual kejahatan mereka tak terbantahkan.

Kekuasaan dan kekuatan super power akan lebih berpengaruh. AS pasti akan melakukan segala daya upaya untuk mencegah perintah penangkapan ICC itu terjadi. Terutama usaha melindungi elite Israel.

Sebaliknya, akan dilakukan segala daya upaya untuk melemahkan, mendelegitimasi ICC, termasuk kemungkinan akan meriksak hakim dan jaksa penuntut ICC.

Kekuatan dan kekuasaan mereka masih lebih besar dari ICC, dan bahkan PBB yang disepakati sebagai organisasi tertinggi di dunia.

Realitanya, mahkamah kejahatan perang hanya bisa efektif setidaknya dalam dua konteks. Pertama, digelar oleh pihak yang memenangkan perang.

Kedua, diterapkan di negara-negara dunia ketiga yang tidak memberi dampak apa-apa ke negara-negara besar lain di dunia.

Contoh pertama terjadi di Jerman, ketika pasukan AS serta sekutu Eropa dan Rusia mengalahkan Nazi Jerman.

Nyaris semua  pemimpin militer dan Nazi Jerman diadili di pengadilan Nurenberg, dan dijatuhi hukuman mati dan hukuman berat lainnya atas dakwaan genosida.

Contoh kedua terjadi di bekas Yugoslavia dan beberapa konflik berdarah di Afrika. Eks pemimpin Serbia Slobodan Milosevic diadili di ICC dan meninggal di tahanan saat proses hukum berlangsung.

Contoh berikutnya, genosida di Rwanda yang pengadilan kejahatan internasionalnya digelar di Tanzania.

Seorang tokoh yang diyakini penganjur genosida etnis Tutsi oleh Hutu, Theoneste Bagosora, diadili dan dijatuhi hukuman berat dan akhirnya mati di penjara.

Dua contoh terakhir ini memperlihatkan bagaimana hukum kejahatan perang bisa diterapkan, hanya ke negara-negara yang lemah dan tidak berdampak ke negara besar.

Masih sulit membayangkan tangan mahkamah internasional ini bisa menyeret para tentara dan jenderal-jenderal serta pemimpin AS dalam kasus kejahatan perang di Irak, Yaman, Suriah, Afghanistan, dan banyak wilayah konflik lainnya.

Pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani di Bandara Baghdad Irak atas perintah Presiden AS Donald Trump, dieksekusi Pentagon dan CIA, adalah contoh kongkret.

Qassem bertamu ke Irak atas undangan resmi elemen sah di negara itu, dan saat penyerangan terjadi bukan di medan pertempuran.

Sampai hari ini tidak ada satu pun pelakunya yang terjangkau hukum. Ini contoh faktual bagaimana hukum internasional tidak berlaku bagi pihak yang sedang superior.

Namun, apapun situasinya, langkah ICC ini patut dihargai, karena menunjukkan setitik harapan ada prospek positif penegakan keadilan di tengah suramnya konflik Palestina-Israel.

Tak hanya tertuju ke Israel, penempatan tokoh-tokoh Hamas sebagai target penangkapan ICC juga menunjukkan upaya untuk meredam perjuangan fatalistik kelompok Hamas.

Tidak semua penduduk Palestina adalah anggota dan simpatisan Hamas. Hamas juga bukan representasi Palestina.

Sementara korban jiwa di pihak Palestina juga bukan semuanya anggota dan simpatisan Hamas. Ada banyak di antara mereka yang hanya ingin eksis sebagai manusia Palestina belaka.

Manusia Palestina yang hidup dan tumbuh sebagai bangsa merdeka, hidup berdampingan dengan siapa saja, termasuk warga Yahudi Israel.(Setya Krisna Sumarga/Editor Senior Tribun Network)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan