Tribunners / Citizen Journalism
Unsur Perseorangan Anggota DPR Tren di Dunia Internasional, LaNyalla: Semoga Menular di Indonesia
untuk memastikan representasi di dalam pembuatan aturan hukum dan Undang-Undang tidak hanya dibasiskan dari Political Group Representative semata.
Ditulis oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 17 April 2023, menjadi hari bersejarah bagi sistem tata negara di Afrika Selatan. Karena pada hari Senin itu, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa, menandatangani Undang-Undang yang membuka peluang masuknya anggota DPR dari unsur non-partai politik. Atau anggota DPR Independen.
Afrika Selatan menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan. Setelah 12 Negara di Uni Eropa. Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Romania.
Sebelumnya, United Kingdom, Australia dan Amerika Serikat juga membolehkan. Calon independen duduk pada badan perwakilan nasional (Parlemen), yang mewakili rakyat di kamar lower house (DPR).
Baca juga: Temui Try Sutrisno, LaNyalla Sampaikan Ikhtiar Perbaikan Sistem Bernegara Indonesia
Perkembangan calon perseorangan atau independen di DPR, mengarahkan kita pada pertanyaan fundamental: Mengapa perlu unsur perseorangan di DPR, apa yang diharapkan?
Di Indonesia, DPR adalah pembentuk Undang-Undang. Bersama Presiden. Begitu bunyi Konstitusi. Baik termaktub di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, maupun Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002.
Bedanya, jika di dalam Naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Anggota DPR adalah anggota Partai Politik, maka di dalam Naskah UUD hasil perubahan tahun 2002 menyebut dengan jelas. Dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3).
Bunyinya; Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Baca juga: Setjen DPD RI Berharap Persiapan Penyelenggaraan Sidang Tahunan 16 Agustus Segera Dimatangkan
Sedangkan di Ayat (4), tertulis: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Sementara di Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Sebaliknya, Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut.
Jadi, di Indonesia, Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota Partai Politik di DPR.
Baca juga: Fadel Muhammad Ungkap Penguatan Lembaga DPD Melalui Amandemen Sulit Terlaksana
Yang menurut anggota DPR RI, Bambang Pacul, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum. Artinya, pembuatan UU yang secara langsung ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, kita serahkan (saat ini) kepada 9 Orang Ketua Umum Partai yang memiliki anggota DPR di Senayan.
Demokrasi di Indonesia memang luar biasa. Artinya negara ini (saat ini) benar-benar di bawah kendali 9 Ketua Umum Partai dan seorang Presiden terpilih.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Indonesia Menang di Sengketa Biodiesel, Uni Eropa Inkonsisten Jalankan Aturan WTO |
![]() |
---|
Indonesia Dapat Dukungan WTO dalam Sengketa dengan Uni Eropa, Akses Pasar Biodiesel Kian Terbuka |
![]() |
---|
Zelensky Borong Senjata AS Senilai Rp1.459 Triliun Pakai Duit Eropa, Demi Jamin Keamanan Ukraina |
![]() |
---|
Drone Ukraina Serang Pipa Gas Rusia yang Pasok Kebutuhan Uni Eropa |
![]() |
---|
5 Negara Penghasil Gula Terbesar di Dunia: Brazil Urutan Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.