Tribunners / Citizen Journalism
Aborsi Adalah Pembunuhan Berencana, Pelakunya Layak Dihukum Mati
Apa susahnya bagi polisi untuk men-juncto-kan pasal aborsi dengan pasal pembunuhan berencana?
Oleh: Reza Indragiri Amriel
Konsultan, Lentera Anak Foundation
TRIBUNNERS - Di Bali, polisi membongkar dokter gigi gadungan yang melakukan praktik aborsi terhadap ribuan janin.
Menyusul, di Jakarta Timur, praktik jahat serupa baru saja terungkap.
Sayangnya, kasus aborsi sekaligus memperlihatkan wajah diskriminatif hukum positif kita.
Ketika anak yang telah dilahirkan dijadikan sebagai sasaran kekerasan sehingga meninggal dunia, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun.
Tapi terhadap anak yang dibunuh sebelum dilahirkan, berarti aborsi, hukuman maksimal bagi pelaku cuma 10 tahun. Seolah anak yang belum dilahirkan punya kasta lebih rendah.
Padahal, dipastikan tidak ada satu pasal pun dalam UU Perlindungan Anak yang membeda-bedakan antara anak yang belum dan anak yang sudah dilahirkan.
Satu hal lagi, ketika predator seksual memangsa beberapa anak, si pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pun hukuman mati.
Tapi pelaku yang mengaborsi banyak anak, hukumannya tetap maksimal 10 tahun.
Sudah saatnya polisi melakukan terobosan hukum.
Pelaku aborsi tidak mungkin berpikir sekonyong-konyong ingin mengaborsi.
Proses berpikir mereka pasti seperti pelaku kejahatan berencana.
Targetnya sudah ditentukan, insentif atau manfaatnya sudah ditimbang-timbang, sumber dayanya sudah dipilih, dan risikonya pun sudah diantisipasi.
Jadi, apa susahnya bagi polisi untuk men-juncto-kan pasal aborsi dengan pasal pembunuhan berencana.
Pembunuh berseri berencana! Toh pada kasus pembunuhan anak yang notabene sudah dilahirkan, polisi juga sudah pernah menggandengkannya dengan pasal pembunuhan berencana.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Pria Mengaku Orang Ring 1 Istana, Keluarga Harap Polisi Bebaskan Tersangka: Kami Sudah Damai |
![]() |
---|
Ray Rangkuti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perlu Dicopot |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.