Tribunners / Citizen Journalism
Menyusun Daftar Pemilih Berbasis Kesadaran Kolektif
Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran Pemilu.
Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya ( Surbakti, 2011:5).
DPS yang telah dicermati dan diberikan tanggapan oleh masyarakat akan diperbaiki dan disusun oleh PPS sehingga didapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Setelah ditetapkan oleh KPU, DPSHP akan diserahkan kembali untuk mendapatkan tanggapan masyarakat hingga dilakukan kembali perbaikan dan penyusunan DPSHP Akhir.
Rekapitulasi DPSHP akhir inilah yang akan digunakan oleh KPU kabupaten/kota sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedemikian panjang proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih demi menunaikan amanat konstitusi melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Dan pada akhirnya, kesadaran dan keterlibatan kolektif akan turut menyumbang kesuksesan Pemilu tahun 2024 nanti. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Dorong Sistem E-Voting di Pemilu Indonesia |
![]() |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.