Tribunners / Citizen Journalism
Menyusun Daftar Pemilih Berbasis Kesadaran Kolektif
Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran Pemilu.
Oleh: Irawan Ary Wibowo
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 tinggal menyisakan beberapa bulan saja.
Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi paling akbar pasca kemerdekaan Indonesia.
Sukses Pemilu tercermin dari setidaknya tiga indikator.
Pertama adalah aman dan lancar baik proses persiapan administrasi, pengadaan dan pendistribusian logistik, penyelenggaraan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu.
Selanjutnya tidak terjadinya konflik horisontal yang berpotensi disintegrasi bangsa.
Hal tersebut dapat dihindari melalui pemahaman kolektif bahwa kepentingan bangsa dan negara mestinya ditempatkan diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Menahan diri bahkan menghindari praktik politik identitas, isu SARA, money politic, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian antar pendukung peserta adalah upaya untuk menjauhkan konflik yang bersifat destruktif dan berkepanjangan.
Ketiga adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk memberikan hak suara pada saat pemungutan.
Hal tersebut akan berimbas pada tingginya partisipasi masyarakat sebagai indikasi demokrasi sehat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana mayoritas rakyat yang teleh dewasa turut serta dalam politik atas dasar perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertangung jawabkan setiap tindakan dan keputusannya. (CF.Strong)
Hal yang tak kalah pentingnya sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
Hal tersebut dilakukan guna memberi kepastian bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 198 ayat 1 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Berikutnya di pasal 199 dinyatakan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Dorong Sistem E-Voting di Pemilu Indonesia |
![]() |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.