Tribunners / Citizen Journalism
Kontroversi Masa Jabatan dan JK
Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Hingga pada pengambilan keputusan akhirnya rumusan Pasal 7 disepakati seperti bunyi Pasal 7 UUDN RI 1945 pada 14 Oktober 1999 yang rumusannya sama dengan TAP MPR No. XIII/MPR/1998 yang ditetapkan pada sidang istimewa pada 13 November 1998.
Apa yang diajukan oleh DPP Perindo ke MK dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan dalam kerangka mekanisme hukum yang disediakan oleh undang-undang sehingga harus dihormati.
Yang menjadi soal karena banyaknya respons politik dengan segala kepentingannya menanggapi hal itu dan bukan respons dan debat hukum sehingga persoalnnya makin runyam.
Kita berharap agar MK menyidangkan permohonan tersebut yang dikaitkan dengan Pasal 7 UUDN RI 1945 dengan pertimbangan yang rasional, adil, demokratis yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan sikap yang mandiri dan independen dari para hakim pengawal konstitusi.
Jakarta, 24 Juli 2018
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.