Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiket Pesawat Murah Lampung-Jakarta Juli 2023, AirAsia & Lion Air Tawarkan Harga Rp 300 Ribuan

Sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat murah Lampung-Jakarta mulai Rp 300 ribuan, dari AirAsia hingga Lion Air.

Penulis: Nurul Intaniar
Instagram/@lionairgroup
Pesawat Lion Air yang sedang mengudara. Maskapai penerbangan yang berbasis di Indonesia ini menawarkan tiket pesawat murah Lampung-Jakarta untuk penerbangan langsung pada Sabtu (15/7/2023). 

Pilihan jam terbangnya bervariasi, ada pagi dan siang hari.

- Terbang dari Lampung pukul 13.30 WIB, tiba di Jakarta pukul 14.30 WIB. Harga tiket Rp 586.800 dengan total durasi penerbangan 1 jam.

- Terbang dari Lampung pukul 08.15 WIB, tiba di Jakarta pukul 09.15 WIB. Harga tiket Rp 587.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam.

- Terbang dari Lampung pukul 08.40 WIB, tiba di Jakarta pukul 09.40 WIB. Harga tiket Rp 587.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam.

Baca juga: Rundown Konser Musik JakCloth Rock A Roma Stage di Parkir Timur Senayan Jakarta 5-9 Juli 2023

Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara, tampak dari bawah
Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara, tampak dari bawah (Instagram/@garuda.indonesia)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved