TOPIK
UU MD3
-
Pasal 122 (k) UU MD3 itu tampaknya sekarang berbalik menuding ke wajah anggota DPR RI hari ini.
-
Johnny menilai pasal 122 UU MD3 bertentangan dengan peran DPR sebagai etalase demokrasi.
-
"Imunitas anggota DPR itu perlu di dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPR," ujar Johnny
-
Menurut Isnur, hampir setiap hari para jurnalis terlibat langsung dalam memberitakan DPR atau anggota DPR.
-
"Secara perorangan apabila dia merasa dicemarkan nama baiknya, bisa saja (melakukan pelaporan),"
-
"Ada poin dalam pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi,"
-
Nantinya, kata Ray, hal ini menjadikan MKD sebagai perlindungan anggota DPR dari kritikan publik
-
Menurut Dasco tanpa pasal tersebut sebenarnya MKD telah melaksanakan tugasnya untuk menjaga marwah DPR
-
Ia mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi
-
Fadli Zon menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang mengomentari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).
-
Ternyata politisi kita, imbuhnya, ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik.
-
"Kalau saya melihat...Ya nanti," ujar Jokowi sembari tersenyum dan meninggalkan awak media di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2/2018).
-
Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya mengenai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
-
"Saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi karena mereka (DPR) secara berjamaah “membunuh” demokrasi," ujar Dahnil
-
Bila pun kemudian ada ketidakpuasan terhadap undang-undang tersebut maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
-
Pasal yang mengatur hak imunitas DPR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kini muncul kembali. Untuk
-
Rapat Paripurna telah mengesahakan RUU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) menjadi undang undang, Senin (12/2/2018).
-
"Terlalu banyak hanya untuk kepentingan kelompok, untuk mengisi jabatan-jabatan parlemen DPR RI," kata Johnny
-
RUU MD3 tersebut nantinya akan diputuskan selesai sebelum masa sidang.
-
Namun belakangan saat mau mendekati paripurna, dia menilai, muncul banyak isu yang ikut direvisi DPR.
-
Bambang menegaskan bahwa kewenangan calon yang akan ditunjuk PDIP untuk pimpinan DPR dan MPR sepenuhnya ditangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
-
Supratman berharap Penambahan kursi pimpinan tersebut dapat membuat kinerja legislatif semakin berkualitas.
-
Awak media pun masih setia menunggu di depan ruang Badan Legislasi DPR RI, Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/210).
-
Hingga kini, belum ada kesepakatan antar fraksi terkait jumlah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
-
Bambang Soesatyo mengatakan rancangan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan segera diselesaikan pada masa sidang ini.
-
“Fraksi PDI Perjuangan masih menunggu hasil pembahasan revisi terbatas UU MD3 itu, apakah ada penambahan kursi pimpinan atau tidak, kini ..."
-
Dewan pembina hanya membahas surat dari DPP Golkar mengenai penunjukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
-
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Partai Golkar ingin menyelesaikan dua persoalan dalam satu langkah yaitu dengan merampun
-
"Kalau direvisi itu juga untuk yang akan datang. Proporsional saja, yang menang (Pemilu) jadi ketua," tuturnya.
-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja sepakat jika beberapa pasal yang berpotensi 'melumpuhkan' penegakan hukum itu direvisi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved