UU MD3
Golkar: Dua Persoalan DPR Bisa Selesai Setelah Revisi UU MD3 Dirampungkan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Partai Golkar ingin menyelesaikan dua persoalan dalam satu langkah yaitu dengan merampun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar berharap revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah rampung dalam satu minggu ke depan, guna menyelesaikan dua persoalan di DPR.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Partai Golkar ingin menyelesaikan dua persoalan dalam satu langkah yaitu dengan merampungkan revisi UU MD3 secepat mungkin.
Keinginan diselesaikannya proses revisi UU MD3, kata Sarmuji, untuk menambah satu wakil ketua DPR dari PDIP, sebagai penghormatan partai yang memenangkan Pemilu pada 2014 dan menetapkan posisi Ketua DPR.
"Jadi sekali langkah, dua persoalan selesai. Saya berharap diselesaikan dalam satu minggu ke depan," ujar Sarmuji di gedung DPR, Jakarta, Selesa (9/1/2018).
Baca: Sebelum Anggota Satu Keluarga Dibunuh, Tetangga Mendengar Keributan
Agar revisi undang-undang tersebut segera rampung, Sarmuji mengimbau kepada Fraksi Partai Golkar memerintahkan anggotanya di Badan Legislasi (Baleg) untuk segera mengesahkan karena UU MD3 sudah tinggal menunggu kesepakatan bersama.
"UU MD3 sebenarnya tinggal finishing, sudah dibahas semuanya tinggal persetujuan, bisa melalui mufakat, bisa melalui voting, jadi tinggal itu saja," ujarnya.
Sarmuji pun meminta kepada partai-partai yang menolak diselesaikannya UU MD3 untuk melunak, agar persoalan yang ada ditubuh DPR dapat segera diselesaikan.
"Nanti kita komunikasikan, semuanya mau selesai UU MD3, karena kita tidak ingin berlarut-larut," ucap Sarmuji.