Selasa, 30 September 2025

UU MD3

Fraksi Golkar Persilakan Pihak yang Ingin Gugat UU MD3 Ke MK

Ia mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mempersilakan siapapun untuk mengajukan gugatan terkait Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, siapapun berhak untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Silakan saja, itu hak setiap warga negara untuk melakukan atas gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ace, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Selasa (13/2/2018).

Kendati demikian, anggota Komisi II itu mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi.

"(Tapi saya sarankan) sebaiknya pelajari dulu secara mendalam pasal tersebut," kata Ace.

Sebelumnya, UU MD3 memang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR, namun ternyata ada pihak yang ingin mengajukan gugata ke MK.

Rencana pengajuan gugatan tersebut lantaran UU MD3 dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi d Indonesia.

Salah satu yang berencana mengajukan permohonan tersebut adalah Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Erwin mengaku telah menyiapkan draft untuk uji materi terkait UU MD3 itu.

"Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan