UU MD3
Politikus Nasdem: Imunitas Anggota DPR Hanya Untuk Tugas dan Fungsi, Bukan Terhadap Hukum Pidana
"Imunitas anggota DPR itu perlu di dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPR," ujar Johnny
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate menegaskan DPR RI tidak bisa menjadi lembaga yang kebal terhadap kriti maupun hukum.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul disahkannya UU MD3 dan banyaknya pandangan negatif terkait posisi DPR saat ini yang dinilai sebagai lembaga antikritik.
Baca: YLBHI Sebut Pengesahaan UU MD3 Mengancam Kebebasan Wartawan
Menurutnya, kekebalan atau imunitas memang diperlukan DPR.
Namun hanya sebatas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Imunitas anggota DPR itu perlu di dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPR," ujar Johnny di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Baca: Wakil Ketua MKD: Anggota DPR yang Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Bisa Buat Laporan Ke Polisi
Menurut dia hak imunitas bagi anggota dewan tidak dalam konteks jerat hukum pidana.
"Tetapi bukan imunitas yang memungkinkan perlindungan terhadap tindakan pidana," kata Johnny.
DPR, kata Johnny, harus selalu terbuka dan bisa menerima kritikan dari masyarakat.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR tidak boleh melaporkan mereka yang mengkritik kinerja para anggotanya.
Baca: MKD Susun Aturan Menindaklanjuti Pasal Penghinaan DPR
UU MD3 memang telah disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Nusantara II DPR RI, pada Senin malam, 12 Februari 2018.
Meskipun Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju dan memutuskan untuk walk out, namun pengesahan tersebut tetap dilakukan lantaran ada 8 fraksi lainnya yang setuju dengan pengesahan UU tersebut.