TOPIK
Perppu Ormas
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menilai Saat ini Indonesia menghadapi kegentingan.
-
Sebelumnya, Yusril sempat mengkritik beberapa pasal sebagai dasar mengugat uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhuka
-
Indonesia menghadapi berbagai macam ancaman. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut ancaman tersebu
-
Massa menuntut pemerintah membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang belakangan ini menjadi polemik di masyarakat.
-
Ratusan orang berkumpul di Jl. Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat berunjuk rasa menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 pada Selasa (18/7/2017).
-
"Saya juga mengingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Aqil Siradj sepertinya antusias."
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu
-
Menurut Yusril, frasa kata 'menganut' dalam pasal tersebut tidak merugikan pemohon namun bahkan juga seluruh warga negara Republik Indonesia.
-
"Menurut hemat kami pasal itu sangat multitafsir dan kemungkinan bisa dipergunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan."
-
Menurutnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah akan dibubarkan, juga termasuk ormas yang harus ditertibkan.
-
Ketua Umum GP Anshor mengaku tidak setuju jika perppu tersebut dianggap tidak demokratis.
-
Menteri Koordinator Politik, hukum, dan Keamaman Wiranto menegaskan Perppu Ormas bukan merupakan langkah otoriter dari pemerintah.
-
Sekjen Idrus Marham menegaskan partai Golkar tetap mendukung semua program kerja pemerintah.
-
Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.
-
"Jadi salah kalau menanyakan (ke saya), pak Ormas mana ini pak, nanti, sekarang payungnya dulu di toto, di tata,"
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan saat ini terjadi keadaan genting.
-
"Saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelematan bangsa, pennyelematan negara, penyelematan NKRI, kok dikecam ramai-ramai,"
-
"Maka saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelamatan bangsa, penyelamatan negara penyelamatan NKRI, kok dikecam ramai-ramai,"
-
"Kepentingan politik pada saat itu menghendaki demikian dan pemerintah juga menyetujui,"
-
"Banyak peraturan lama yang justru represif dan ini tidak ada apa apanya,"
-
Pemerintah telah resmi meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk mengontrol dan menertibkan ormas.
-
Muhaimin Iskandar mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, PKB akan patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan presiden.
-
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 dan berlaku sejak 10 Juli lalu.
-
"Disini dapat dilakukan keberatan ke pengadilan oleh karena itu, pemerintah menonjolkan ini. Tidak represif," ujar Heni.
-
"Untuk menetukan apakah sampai melakukan pelanggaran tidak hanya kualitatif. Bukti tersebut harus diidentifikasi dan ditunjukkan."
-
Susah juga jika dikatakan, tidak otoriter," jelas Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat dihubungi, Jakarta,
-
Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengantongi daftar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa dikenakan Perppu tentang Ormas.
-
"Kalau (pemerintah) mau cari enak, sudah nggak usah bikin perppu lah, rapat-rapat nggak usah, tenang-tenang saja, jangan cari masalah."
-
"Kita rela nanti, (Indonesia) menjadi seperti Libya, seperti Irak, seperti Suriah, mau nggak ?" tanya Wiranto kepada wartawan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved