Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Wiranto Belum Mau Beberkan Nama Ormas yang Akan Dicabut Izinnya

"Jadi salah kalau menanyakan (ke saya), pak Ormas mana ini pak, nanti, sekarang payungnya dulu di toto, di tata,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Menko Polhukam Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini masih fokus payung hukum untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang dinilai bisa mengancam keselamatan negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut saat ini pemerintah fokus merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

Perppu tersebut akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Pihaknya belum bisa bicara Ormas mana saja yang akan disasar dengan Perppu tersebut.

"Jadi salah kalau menanyakan (ke saya), pak Ormas mana ini pak, nanti, sekarang payungnya dulu di toto, di tata," kata Wiranto di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah berupaya memangkas mekanisme pencabutan keabsahan Ormas.

Kini bermodal Perppu, kementerian terkait yang memberikan keabsahan Ormas bisa mencabut keabsahan Ormas tanpa melalui pengadilan.

"Nanti para pimpinan lembaga-lembaga terkait atau lembaga-lembaga terkait dengan masalah perizinan Ormas, nanti punya payung undang-undang, ini kemudian akan melihat menyelidiki, meneliti, ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional," ujarnya.

Menurut Menkopolhukam, Perppu tersebut dikeluarkan untuk menghadapi kegentingan yang saat ini terjadi.

Saat ini, dikatakannya, banyaknya kelompok yang mengancam keadulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menurut Wiranto kurang layak untuk dijadikan payung hukum dalam menghadapi situasi saat ini.

Siapa yang disasar pemerintah, Wiranto tidak pernah menyebutkan setelah mengumumkan Perppu tersebut pekan lalu.

Namun, Mei 2017, Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah akan membuarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan