Jumat, 3 Oktober 2025

Perppu Ormas

Wiranto Sebut Ormas Bermasalah Sudah Terlalu Lama Dibiarkan

"Kalau (pemerintah) mau cari enak, sudah nggak usah bikin perppu lah, rapat-rapat nggak usah, tenang-tenang saja, jangan cari masalah."

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menteri Koordinator Bidang Politik, Wiranto, sadar bahwa keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, beresiko mendapat penolakan, namun pemerintah rela mengambil resiko tersebut.

Kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), ia menyebut saat ini terjadi kegentingan. Kelompok-kelompok yang mengklaim anti demokrasi, anti nasionalisme dan berniat mengganti ideologi Pancasila keberadaannya sudah sangat mengkhawatirkan, dan tidak bisa dibiarkan.

"Kalau (pemerintah) mau cari enak, sudah nggak usah bikin perppu lah, rapat-rapat nggak usah, tenang-tenang saja, jangan cari masalah. Pemerintahan lima tahun selesai, tapi mana tanggungjawabnya," ujar Wiranto.

Perppu tersebut diterbitkan atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Melaui perppu, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.

Bermodal perppu, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa proses persidangan.

Melalui perppu tersebut, pemerintah juga menambahkan daftar hal-hal yang dilarang dilakukan oleh ormas, mulai dari mendukung ideologi yang terlarang, melakukan separatisme, aksi polisionil hingga melakukan penistaan agama. Dalam perppu tersebut juga diatur ancaman hukumannya.

Sebagai pemerintahan yang bertanggungjawab, Wiranto mengatakan pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla menempuh resiko mengeluarkan perppu, untuk memberangus kelompok-kelompok yang keberadaannya bisa dikatakan sudah cukup lama.

"Kalau mau untung tadi saya katakan, (pemerintah bisa) diam saja, ini kan sudah lama kan, organisasi ini begitu banyak itu, yang menyimpang sudah lama, tapi kan dibiarkan dulu, ini kan dibiarkan," ujaranya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved