Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

menteri Yasonna Bantah Perppu Ormas untuk Tutup Kebebasan Berserikat

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk memberangus kebebasan berserikat.

Sebaliknya, ia memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap ada karena dijamin oleh konstitusi.

"Tapi, konstitusi juga memberi ruang untuk membatasi," lanjutnya.

Ia juga mempersilakan kepada pihak yang tak setuju dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke pengadilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved