Rabu, 1 Oktober 2025

Perppu Ormas

Ormas Masih Punya Peluang Tempuh Jalur Pengadilan Jika Izinnya Dicabut

"Maka saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelamatan bangsa, penyelamatan negara penyelamatan NKRI, kok dikecam ramai-ramai,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 sudah mempertimbangkan prinsip demokrasi.

Kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), Wiranto menyebut Perppu tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Setelah Perppu tersebut disetujui, kementerian terkait akan kembali meneliti pasal demi pasal sebelum diterapkan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai melanggar.

"Kalau (ormas) tidak setuju, ada proses lagi, undang-undang mengatur (Ormas) boleh nanti mempertahankan dirinya, boleh lewat pengadilan, apakan PTUN, ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," kata Wiranto.

Perppu tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Baca: Asas Contrario Actus Sempat Diusulkan Dalam UU Ormas, Namun Ditolak

Melalui Perppu tersebut, pemerintah berupaya memangkas mekanisme pencabutan keabsahan Ormas.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 diatur pencabutan keabsahan dilakukan melalui pengadilan.

Dalam Perppu diatur kementerian terkait bisa melakukan pencabutan tanpa proses pengadilan.

Wiranto mengatakan jika keputusan pemerintah melalui kementerian terkait atas pencabutan keabsahan suatu ormas tidak diterima, ormas bisa memperkarakan keputusan kementerian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun menggugat Perppu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Pemerintah Klaim Perhatikan Syarat Kegentingan Memaksa‎ Sebelum Keluarkan Perppu Ormas

Perppu tersebut menurut Wiranto, diterbitkan untuk menghadapi kegentingan yang terjadi saat ini.

Ia menyebut banyak kelompok yang menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara UU Ormas menurut Wiranto kurang memadai untuk menghadapi kelompok tersebut, sehingga diperlukan sebuah Perppu.

Ia pun menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini.

Tapi, Perppu tersebut terbit untuk kepentingan yang lebih bangsa dan negara.

"Maka saya heran, ada upaya seperti ini, upaya untuk penyelamatan bangsa, penyelamatan negara penyelamatan NKRI, kok dikecam ramai-ramai," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved