TOPIK
Pembubaran HTI
-
Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu.
-
Jalur hukum lebih tinggi bisa dijadikan HTI bila tidak menerima hasil putusan PTUN tersebut.
-
Rancangan undang-undang dasar itu, akan diterapkan oleh HTI untuk menggantikan undang-undang dasar 1945.
-
"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat," tegasnya.
-
HTI, menilai putusan pengadilan sudah menyakiti hati umat Islam dengan melarang kegiatan dakwah dan ide Khilafah Islamiyyah.
-
"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI."
-
Saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, politisi Partai Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut.
-
"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin," ucapnya
-
HTI, menurut Hakim Ronny Erry memiliki keinginan untuk membuat sistem Khilafah Islamiyyah yang bersifat global.
-
Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.
-
Mereka menggelar alasnya dan terus melafalkan doa dalam sujud di depan kantor pengadilan.
-
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
-
Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
"Saya cuma pantau di sini. Lihat jalannya sidang," ujar Kapolda kepada wartawan
-
Tidak hanya itu, pantauan Tribun, aparat memberlakukan pengamanan berlapis di dalam kantor pengadilan.
-
Mereka yang kebanyakan mengenakan pakaian putih, duduk seraya membaca doa-doa di sepanjang jalan serta menonton sebuah layar
-
PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI.
-
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah.
-
Pada sidang yang digelar di ruang Kartika, kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur
-
"Pertama objek sengketa ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sudah jelas itu, Kemenkumham," ujar Wayan.
-
Pembacaan duplik dibacakan okeh kuasa hukum tergugat, Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
-
Pembatalan Status Badan Hukum HTI, karena isi berita yang dimuat dalam medsos itu adalah dicopy dari seluruh petitum gugatan Hizbut Tahrir Indonesia.
-
"Kami Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut,"
-
Mereka didampingi oleh Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dan dan anggota Fraksi Partai Gerindra, Mangapul Silalahi.
-
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, beredarnya video orasi Muktamar Khilafah HTI tahun 2013, dinilai tidak relevan dijadikan alat bukti.
-
"Saudara bermaksud berpropaganda tentang sesuatu yang tidak disenangi Pemerintah atau apa?"
-
Adhyaksa mengaku bahwa ia sempat hadir ke sebuah acara yang digelar HTI pada 2013 lalu.
-
Setiap orgaisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan asas-asas negara pasti akan ditindak tegas menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
-
Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved