Selasa, 30 September 2025

Pembubaran HTI

Menanti Putusan PTUN Soal HTI

Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sidang ini digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan HTI pada Oktober 2017.

HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi tersebut lewat Perppu.

Pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved