Tribunners / Citizen Journalism
Pembubaran HTI
Jangan Percaya Hoax HTI Sudah Menangkan Gugatan Pembatalan Status Badan Hukum
Pembatalan Status Badan Hukum HTI, karena isi berita yang dimuat dalam medsos itu adalah dicopy dari seluruh petitum gugatan Hizbut Tahrir Indonesia.
MASYARAKAT tidak perlu terkecoh dan tidak boleh percaya kepada berita yang beredar luas di medsos sejak kemarin hingga saat ini, seakan-akan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/PTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dalam perkara Gugatan No. 211/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 13 Oktober 2017, yang berisi perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK.
Pembatalan Status Badan Hukum HTI, karena isi berita yang dimuat dalam medsos itu adalah dicopy dari seluruh petitum gugatan Hizbut Tahrir Indonesia/HTI No. 211/G/2017/PTUN.JKT yang baru didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 13 Oktober 2017 yang baru lalu.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly atas nama Negara sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : AHU 30.A.01.08. Tahun 2017, Tanggal 19 Juli 2017, Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2014 sebagai pelaksanaan terhadap Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, tanggal 10 Juli 2017.
Sehingga dengan demikian terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia tidak boleh lagi melaksanakan aktivitas kemasyarakatan selaku Ormas.
Sebagai sebuah upaya hukum kita patut menghargai upaya HTI melakukan uji konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, sebagaimana saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi/MK terhadap sejumlah permohonan Uji Materiil Perpu No. 2 Tahun 2017, terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh HTI dan sejumlah Ormas lainnya.
Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu
Namun perlu juga diingat bahwa dalam menghadapi uji konstitusionalitas Perpu No. 2 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Cq. Menkpolhukam, Kemendagri dan Kemenkum-HAM RI tidak sendirian, karena tidak kurang dari 20 lebih kelompok masyarakat baik perorangan maupun atas nama Komunitas Organisasi yang beragam dan berbhineka tunggal ika, mengajukan diri sebagai pihak terkait dan akan bertambah terus.
Tetapi didampingi tidak kurang dari 200 Advokat dari FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA atau FAPP berada bersama Pemerintah menghadapi uji materiil tersebut di MK.
Memang saat ini Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, disamping sedang dibahas oleh DPR RI untuk disahkan atau ditolak menjadi UU, juga menghadapi uji materiil UU terhadap UUD 1945 yang hingga saat ini belum diputus oleh MK.
Namun demikian produk lanjutan dari Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas, berupa SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-30.A.01.08.Tahun 2017, tanggal 19 Juli 2017.
Juga saat ini digugat di PTUN Jakarta oleh HTI, yang diperkirakan dalam waktu dekat ini baru akan mulai dibuka persidangannya, dengan konsukuensi apakah proses persidangannya akan dilanjutkan atau akan didismissal proses.
Baca: Populernya Selingkuh di Jepang Sampai Jadi Nama Sebuah Kota
Dengan demikian FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA/FAPP menegaskan bahwa "tidak benar" dan "tidak ada" karena itu publik tidak boleh percaya kepada informasi yang beredar secara masif di tengah masyarakat melalui media sosial, seolah-olah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas Gugatan HTI terhadap Pemerintah dan putusannya bersifat perintah kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk membatalkan dan mencabut kembali SK. Nomor : AHU-30.A.01.08. Tahun 2017, Tentang Pencbutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00282.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI Tanggal 19 Juli 2017.
Penulis:
Petrus Selestinus
Ketua Tim Taske Force FAPP & Koordinator TPDI
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.