Selasa, 30 September 2025

Pembubaran HTI

HTI Segera Ajukan Banding Putusan PTUN

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
HTI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Di depan para pendukungnya, Ismail menjelaskan putusan Hakim PTUN telah menyalahkan dua hal.

Pertama, putusan dinilai telah menyalahkan kegiatan dakwah yang diwajibkan dalam agama Islam. Kedua, putusan dianggap menyalahkan ide khilafah Islamiyyah.

"Apabila kita terima putusan ini, berarti kita mengakui putusan ini benar. Berarti kita juga menentang dakwah yang diajarkan oleh Rasulullah," tegasnya di depan Kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan begitu, lanjut dia, maka HTI sebagai organisasi Islam akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap mendzalami organisasi.

"Setelah ini, kami akan banding. Kegiatan dakwah dan ide khilafah harus terus dilakukan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan