Jumat, 3 Oktober 2025

Pembubaran HTI

Ini Reaksi Yusril Saat Baca Salinan Fotokopi Pembubaran HTI

Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menyaku belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas HTI dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Menkumham, sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata Yusril ditemui usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Selain itu, Yusril mengaku aneh kepada Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.

Menurutnya, secara hukum, surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.

"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan'," ucap Yusril.

Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya.

Termasuk jika terkait pembubaran organisasi.

"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan Pemerintah simpang siur," kata Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved