Selasa, 30 September 2025

Pembubaran HTI

Gugatan HTI Ditolak PTUN, Mendagri: Kalau Mau Banding Ya Silakan

"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat," tegasnya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Mendagri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya.

Tjahjo menilai upaya hukum lanjutan melalui sidang banding merupakan hak dari setiap terdakwa maupun jaksa penuntut.

Baca: HTI: Kita Akan Terus Berdakwah

"Silahkan. Masing-masing kan punya hak hukum," kata Tjahjo usai menghadiri Munas dengan BPOM dan Kementerian/Lembaga terkait di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Mantan sekjen PDIP itu mengatakan HTI yang status ormasnya telah dicabut itu tetap berhak melakukan upaya banding.

"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat," tegasnya.

Baca: Ini Kata Fadli Zon Soal Putusan PTUN Terhadap HTI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan HTI.

Hari ini, PTUN pun menolak gugatan HTI ke pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat tersebut.

"MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN, mau banding ya silakan," pungkas Tjahjo.

Baca: KPK: Pembahasan RAPBN-P Kurang Transparan, Masih Dimungkinkan Terjadi Lobi Dan Tersembunyi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatannya dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI, pancasila dan UUD 1945.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved