TOPIK
Pembubaran HTI
-
Setelah dibubarkan, sambung Gus Rofiq, HTI bisa lebih berbahaya karena mereka menyusup ke mana-mana.
-
Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.
-
Untuk menanggapi putusan MA tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto belum merespons pesan singkat yang dilontarkan wartawan.
-
Hal tersebut terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan HTI.
-
Ismail Yusanto mengaku tidak tahu-menahu soal pelaporan dirinya terkait seruan ganti sistem yang dikatakannya viral di jagat maya.
-
Agama itu menyangkut berbagai aspek kehidupan yang luas, sementara idologi hanya soal politik saja.
-
Koordinator Progres 98 angkat bicara terkait putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari HTI.
-
"Secara hukum sudah dibubarkan dan dilarang. Jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan,”
-
Hal itu dijelaskan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib yang mengatakan pendukung bertambah lebih banyak dibanding sebelumnya.
-
Pemerintah menyarankan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke pangkuan NKRI dengan ideologi negara Pancasila.
-
Pemerintah siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
-
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menjabarkan beberapa hal janggal yang menjadi pertimbangan hakim.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
"Itu sah saja kan? Kalau kami ada hubungannya dengan Hizbut Tahrir di luar negeri? Sama saja dengan organisasi yang lain,"
-
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
-
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bukan masalah jika orang-orang HTI bergabung dan mendukung partai yang dipimpinnya.
-
Bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ujar Gatot
-
Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan
-
Baginya saat ini, HTI mengajarkan dan mengamalkan ajaran Islam sebagaimana yang diwajibkan
-
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan TUN.
-
Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman
-
Polri dengan stakeholders terkait masalah ini akan bertindak tegas manakala ada ormas-oramas yang bertentangan dengan ideologi negara.
-
Beberapa orang terlihat lalu lalang keluar masuk dari pintu kantor tersebut. Suara azan juga masih terdengar dari dalam gedung ormas
-
Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian
-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperkuat keputusan Pemerintah yang mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir
-
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
-
Ajakan ini diungkap Lukman pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan HTI atas pembubarannya.
-
Pengamat Politik Islam, Dr Sri Yunanto, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut.
-
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Pemerintah pada Senin (7/5/2018).
-
Langkah HTI banding, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kasus keputusan membubarkan HTI ini menguji kebebasan berpendapat.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved