TOPIK
Kasus Impor Gula
-
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi impor gula.
-
Begini cara Tom Lembong mengunggah pesan atau informasi yang kemudian diunggah di sosial media miliknya. Walaupun dirinya di dalam jeruji besi.
-
Pakar hukum nilai vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong seharusnya bisa dibatalkan di tingkat banding.
-
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menilai hakim melakukan kesalahan atas vonis Tom Lembong.
-
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat membuat kaget kuasa hukumnya dalam rangkaian sidang kasus korupsi impor gula yang sedang dijalani.
-
Tom Lembong, Eks Mendag RI masih merasa syok usai divonis 4,5 tahun kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal itu dikatakan Zaid Mushafi.
-
Kuasa hukum mengatakan, Tom Lembong sempat terkejut dengan kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support yang luar biasa.
-
Talkshow Overview edisi Rabu, 23 Juli 2025 membahas tema "Menyoal Vonis Tom Lembong". Bersama kuasa hukum dan pengamat hukum pidana.
-
Anang meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan upaya hukum selanjutnya untuk menyikapi vonis terhadap Tom.
-
Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
-
Cak Imin akan terus mendukung Tom Lembong. Dia berharap vonis 4,5 tahun Tom Lembong dapat dihapus melalui banding.
-
Memori banding Tom Lembong menyikapi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula menyoroti pertimbangan Majelis Hakim.
-
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut vonis terhadap Tom Lembong di kasus impor gula adalah salah dan lemah.
-
Eks Mendag Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Upaya banding ini diharapkan bisa berbuah kebebasan untuknya.
-
Belum lama ini Tom Lembong dinyatakan bersalah korupsi pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
-
Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Dia menuntut agar bebas.
-
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
-
Menurut Usman Hamid, ada tiga kritik terhadap rezim Jokowi yang membuat Tom Lembong dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
-
Menyoroti kasus Tom Lembong, Saut menilai, seharusnya perkara tersebut diperlakukan dengan hati-hati, sebab tidak ditemukan adanya kickback.
-
Pakar Hukum Feri Amsari membedah momen makan bakmi jawa bareng di Solo dengan kasus Tom Lembong-Hasto yang sarat dengan peradilan politik.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.
-
Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
-
Banding tetap diajukan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun penjara.
-
Menurutnya pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan.
-
Menurut majelis hakim, Tom Lembong lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.
-
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
-
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan kliennya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
-
Majelis Hakim memvonis terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
-
Edi Hasibuan menilai vonis 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.
-
Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved