Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Pastikan Tom Lembong Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

YouTube Kompas TV
TOM LEMBONG BANDING - Kuasa hukum Tom LembongAri Yusuf Amir menyampaikan kekecewaannya seusai vonis 4 tahun 6 bulan yang menimpa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (18/7/2025). Ari Yusuf Amir pastikan kliennya mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pastikan kliennya mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa, dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Baca juga: Ari Yusuf Amir Ungkap Ada Peluang Besar Tom Lembong Ajukan Banding

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved