Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Besok Siang Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan besok siang pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan besok siang pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Banding merupakan salah satu bentuk upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

Tujuannya adalah meminta pengadilan tingkat lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk memeriksa ulang dan menilai kembali putusan tersebut.

"Insyaallah besok Jam 13.00 WIB kami pengajuan Banding ke PN Pusat," kata lulusan S2 Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada itu kepada Tribunnews, Senin (21/7/2025) malam.

Baca juga: Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Baca juga: Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Dasar Vonis

  • Penerbitan izin impor dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin.
  • Hakim menilai kebijakan Tom lebih menguntungkan kapitalis dan tidak sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Adapun perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved