Kasus Impor Gula
Poin Memori Banding Tom Lembong, Singgung Hakim Kesampingkan Fakta Sidang Soal Perintah Jokowi
Memori banding Tom Lembong menyikapi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula menyoroti pertimbangan Majelis Hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan memori banding kliennya dalam perkara korupsi impor gula menyoroti pertimbangan Majelis Hakim mengesampingkan fakta sidang soal perintah Presiden Jokowi.
Tom Lembong lewat kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis perkara korupsi impor gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk memori banding saat ini sedang disusun.
"Jadi memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas," kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Vonis Tom Lembong dikatakan Zaid hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," jelasnya.
Zaid mengatakam tidak ada mens rea atau niat jahat Tom Lembong yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Ia mencontohkan Tom Lembong dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan evaluasi dan kontrol.
"Kan ada kementerian, ada lembaganya, ada dirjen. Semua ada tugas dan fungsinya masing-masing. Kalau seorang menteri harus turun ke lapangan juga secara detailnya, apa tugasnya kementerian, lembaga kementerian ini apa kerjanya nanti?" ungkapnya.
Ditambah lagi, kata Zaid, putusan hakim mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya ada perintah Presiden Joko Widodo.
"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPOL. Dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," ucapnya.
Dalam persidangan eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," katanya dalam Selasa (20/5/2025).
Dalam kasus ini, Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.