Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Cak Imin: Hukuman Tom Lembong Layak Dihapus Setelah Ajukan Banding

Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG AJUKAN BANDING - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding setelah menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. 

"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," kata Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam

Cak Imin mengaku sudah sempat menjenguk Tom Lembong dan selalu mendoakan Tom agar memperoleh keadilan.

"Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," kata Cak Imin.

Dia mengatakan akan terus mendukung Tom Lembong, terlebih Tom merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 lalu. 

"Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.

Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Diketahui Tom Lembong lewat kuasa hukumnya baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan, diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid menerangkan mengapa adil artinya membebaskan Tom Lembong, dari vonis 4,5 tahun penjara.

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," imbuhnya.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula

Zaid menerangkan memperkaya orang lain dalam Pasal 2 Ayat 1 berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal. Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," terangnya.

Dikatakan Zaid pihaknya menyayangkan pertimbangan seperti itu. Menghasilkan putusan yang menyatakan Tom Lembong korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan