TOPIK
Kasus Hambalang
-
Melalui akun yang dikelola seseorang, disebutkan bahwa Anas berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sesuai fakta
-
Kita yakin terbukti, dakwaan sudah pada posisinya ya, penerimaan suap, pencucian uang, tidak jauh beda dengan perkara-perkara Hambalang lain
-
Fadli beralasan korupsi politik dengan tuntutan pencabutan hak politik tidak dikenal dalam sistem pidana di Indonesia.
-
Gede Pasek Suardika mempertanyakan adanya korupsi politik dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
-
Gede Pasek Suardika menduga tuntutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang, Anas terlalu dipaksakan
-
Kuasa Hukum tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen, optimis kliennya akan diputus bebas
-
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia I Gede Pasek Suardika mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Anas
-
Menurut Tama, ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk proses politik, yakni pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat
-
Menurut Pasek, penetapan Anas sebagai tersangka bermula dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
-
Menurut Pasek, Nazaruddin mencoba menyeret Anas dalam kasusnya. Namun usaha tersebut gagal dan berkembang ke kasus Hambalang.
-
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pernyataan yang disampaikan Anas dalam pledoinya tersebut adalah haknya selaku terdakwa.
-
Anas Urbaningrum masih berkesempatan mencicipi nikmatnya makanan kesukaan dirinya jelang sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang.
-
Rasa simpati rupanya masih mengalir ke Anas Urbaningrum meski dirinya kini berstatus pesakitan dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.
-
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, 'merayakan' ulang tahun pertama ormas bentukannya PPI
-
Menurut Anas, muatan politis dalam tuntutan Jaksa KPK mulai terlihat dari awal surat dakwaan.
-
Anas menyebut sepertiga kongres lantaran yang diadili hanya salah satu dari kontestan kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
-
"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman," kata Anas.
-
Tetapi anehnya, kata Anas, hanya dirinya yang dibidik KPK.
-
Anas menilai Ibas harus diperiksa di KPK
-
Sampai berita ini diturunkan, Anas masih membacakan nota pembelaannya.
-
Sebab, itu sangat melebar dari pokok perkara yang disangkakan
-
kata Anas, jaksa sudah sungguh-sungguh menjalankan proses persidangan perkara dugaan gratifikasi Hambalang dan pencucian uang yang menjerat dirinya
-
ebaliknya, Anas menyebut dirinya adalah korban opini, sejak tahun 2011
-
Hal itu dilakukannya guna mengkritisi persoalan korupsi di dunia politik
-
Niat jahat ini harusnya dipertimbangkan kualitas keterangan Nazar.
-
Terdakwa dugaan gratifikasi Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaan atau pledoi
-
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sakit oleh loyalis Anas Urbaningrum.
-
Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum mengaku berat menjalani proses hukumnya.
-
Menjelang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Anas Urbaningrum, puluhan loyalis Anas menggelar doa bersama
-
Pledoi diajukan guna menanggapi tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved