Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Kuasa Hukum: Sudah Sewajarnya Anas Urbaningrum Diputus Bebas

Kuasa Hukum tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen, optimis kliennya akan diputus bebas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen, optimis kliennya akan diputus bebas dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan sarana olehraga di Hambalang dan kasus lainnya.

Menurut Patra, tidak ada bukti di persidangan yang bisa menjerat Anas. Sidang pembacaan vonis Anas akan dibacakan pada 24 September 2014.

"Memang fakta persidangannya yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum memang tidak ada dasarnya kecuali keterangan saksi Nazaruddin dan anak buah yang sudah dia pengaruhi," ujar Patra di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Kami harapkan Anas Urbaningrum ini mendapat hukum yang adil. Jika memang tidak ada keyakinan, jika memang ada keraguan walaupun sedikit sudah semestinya Anas Urbaningrum dibebaskan dari segala dakwaan," ujar Patra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved