Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Korupsi Politik Anas dalam Tuntutan JPU Dipertanyakan

Gede Pasek Suardika mempertanyakan adanya korupsi politik dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika mempertanyakan adanya korupsi politik dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum.

"Ini kok tiba-tiba muncul korupsi politik di tuntutan," ujar Gede Pasek dalam dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Pasek mengatakan, korupsi politik tersebut tidak memiliki korelasi dengan kasus yang didakwakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Menurutnya, korupsi politik seharusnya terjadi dalam lingkup kegiatan politik yang dilakukan oleh aktor politik. Seharusnya, Pasek mengungkapkan, korupsi politik semestinya dikaitkan dengan Kongres Pemilihan Ketua Umum Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010 lalu.

"Yang kami pahami soal korupsi politik, aktor menggunakan kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk publik, padahal justru demi kepentingan golongannya," tutur Pasek.

Seperti diketahui, Anas didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Anas juga disebut menerima Toyota Harrier dan Vellfire serta dana kegiatan survei pemenangan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved