TOPIK
Korupsi Emas
-
Pakar Hukum Gatot Hadi Purwanto, SH.,MH.,CLA mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara.
-
Pakar hukum pidana menilai kajian ulang atas vonis enam mantan pejabat Antam terkait pengolahan emas masih dimungkinkan
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada 7 terdakwa dari pihak swasta kegiatan usaha komoditas emas milik PT Antam
-
Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dihukum delapan tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara Rp 3,3 triliun.
-
Selain dijatuhi pidana badan, Jaksa juga menuntut ke enam terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta.
-
Tujuh terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kegiatan emas cucian dan lebur cap emas PT Antam.
-
Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang terhadap Budi Said.
-
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.
-
Selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, antara lain Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya) dan
-
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said.
-
Budi Said merespon putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman 'crazy rich' Surabaya tersebut dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
-
Hukuman crazy rich Surabaya Budi Said diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun bui.
-
Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Ari Prabowo Ariotedjo mengungkap Antam mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar imbas dugaan korupsi emas.
-
Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
-
Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar menyoroti amar putusan 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.
-
Dirut Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik
-
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam. Berikut hal yanng memberatkan dan meringankannya.
-
Budi Said merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan lantaran banyaknya properti yang dimiliki.
-
Kuasa Hukum Budi Said yakni Hotman Paris menilai putusan 15 tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal.
-
Hotman membandingkan vonis Budi Said tersebut pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.
-
Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp35 miliar
-
Crazy rich Surabaya Budi Said dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
-
Julius Ibrani mengatakan ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said.
-
Terdakwa General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena mempertanyakan para direktur PT Antam yang memiliki gaji 7 lipat lebih banyak dari
-
Budi Said, mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dalam kasus penjualan emas PT Antam.
-
Crazy rich Budi Said mengklaim dirinya merupakan korban penipuan penjualan emas PT Antam. Ia meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
-
Crazy rich Surabaya, Budi Said berurai air mata saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.
-
Menyangkal rugikan keuangan negara sebabkan majelis hakim perberat tuntutan Budi Said di kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
-
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved