TOPIK
Distribusi Elpiji 3 Kg
-
Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah mendorong agar para pengecer gas Elpiji 3 kg menjadi agen resmi.
-
Legislator NasDem menganggap pengecer elpiji 3 kg tidak bisa sepenuhnya dihapuskan, khususnya di daerah terpencil. Ini alasannya.
-
Di tengah kelangkaan gas LPG 3 Kg di sejumlah daerah, polisi mengungkap penyalahgunaan distribusi tabung gas elpiji di Luwu Timur.
-
Kericuhan dipicu oleh ratusan warga yang mengantre dan berebutan untuk mendapatkan gas elpiji ukuran tiga kilogram.
-
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).
-
Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, sebelum bulan Ramadan.
-
Seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga Elpiji 3 kg di pangkalan resmi berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000 per tabung.
-
legislator PKB Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat.
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya terkait aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg yang jadi polemik di tengah masyarakat.
-
Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan soal kekisruhan elpiji 3 kg kepada Presiden Prabowo karena merasa semua hal tak harus dilaporkan.
-
Gas LPG 3 Kg langka di Tangerang Raya, Banten. Hal ini membuat sejumlah warga mengeluh karena imbas langkanya gas melon
-
Antrean warga tampak mengular hingga menutupi jalan kecil atau gang yang berada di samping ruko pangkalan gas. Antrean itu sudah terjadi sebelum truk
-
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang tengah mendapat kritikan terkait kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram.
-
Kementerian ESDM menilai pengecer LPG 3 kg telah memainkan harga sehingga akan dihapus. Selain itu, pengecer juga dianggap ilegal.
-
sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg, dan hanya ada di pangkalan.
-
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
-
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah angkat bicara perihal ramainya pemberitaan terkait kelangkaan tabung LPG 3 Kg di tengah tengah masyarakat.
-
Komisi VI DPR RI berencana memanggil Pertamina terkait kasus kelangkaan gas LPG 3 kg. Upaya pemanggilan dilakukan agar penyaluran gas tepat sasaran
-
Pemerintah sebaiknya fokus pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar tepat sasaran, bukan dengan membatasi atau menyulitkan akses masyarakat.
-
Gas melon langka, emak-emak melow dan menjerit. Bahan utama agar dapur tetap ngepul ini seolah lenyap. Gas ini pun diburu.
-
Pengurus Kowantara banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kg.
-
Pangkalan gas di Kemanggisan, Palmerah, sudah kehabisan stok gas elpiji 3 kg dan akhirnya menolak warga yang terus berdatangan ingin membeli.
-
Kementerian ESDM sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
-
Kebijakan larangan jual elpiji 3 Kg di pengecer belum ada aturan teknisnya, tetapi langsung berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan gas.
-
Sejumlah warga mendatangi pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Villa Pamulang Mas, Kecataman Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025)
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat aturan baru penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
-
Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina mengkritisi kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi di berbagai wilayah di Jakarta belakangan ini.
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian Elpiji 3 kg dilayani di pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025.
-
Sejumlah warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, Minggu, (2/2/2025).
-
Pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan elpiji 3 kg, sehingga kebijakan ini blunder.