Senin, 29 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Ekonom UGM: Kebijakan Blunder, Mematikan Usaha Rakyat

Pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan elpiji 3 kg, sehingga kebijakan ini blunder.

Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang mulai dikeluhkan masyarakat sulit dicari. Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg), merupakan kebijakan blunder. 

Kini, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Pertamina Klaim Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi Harganya Lebih Murah, Cek Lokasinya di Sini

Selama ini, ucap Fahmy, pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan elpiji 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 Kg mematikan usaha mereka. 

"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.

Sebab, lanjut dia, mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian elpiji 3 Kg dalam jumlah besar.

"Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin,  untuk membeli kebutuhan elpiji 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.

Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. 

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg harus dibatalkan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan