Selasa, 30 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pengecer LPG 3 Kg Dihapus: Ilegal dan Mainkan Harga

Kementerian ESDM menilai pengecer LPG 3 kg telah memainkan harga sehingga akan dihapus. Selain itu, pengecer juga dianggap ilegal.

SURYA/PURWANTO
PENGECER MAINKAN HARGA - Pekerja menata tabung elpiji subsidi 3 kilogram di gudang sebuah agen di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga berencana membatasi penjualan elpiji subsidi 3 kilogram hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina dan tidak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina sehingga penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut lebih tepat sasaran. Kementerian ESDM menilai pengecer LPG 3 kg telah memainkan harga sehingga akan dihapus. Selain itu, pengecer juga dianggap ilegal. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasannya terkait penghapusan pengecer LPG 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut ada pihak yang memainkan harga terkait LPG 3kg.

"Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga. Jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000," ujar Bahlil dalam acara bertajuk "Capaian Sektor ESDM 2024" di Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian ESDM.

Dengan adanya temuan tersebu, Bahlil mengatakan akhirnya pihaknya membuat aturan terkait penghapusan pengecer LPG 3 kg.

Dia mengatakan terbitnya aturan tersebut agar pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 Kg.

"Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. nah dalam rangka menerbitkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya."

"Bahwa beli di pangkalan karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," tuturnya.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan jika pangkalan justru turut memainkan harga gas LPG 3 kg, maka izinnya akan dicabut.

Baca juga: Puluhan Warga Pasar Kemis Tangerang Antre Gas Elpiji 3 Kg

Dia menegaskan, terbitnya aturan ini juga sudah sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," tuturnya.

Di sisi lain, Bahlil mengatakan tidak semua pengecer akan dihapus, tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat, maka statusnya akan dinaikan menjadi pangkalan.

"Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya karena kala tidak, ini bisa berpotensi penyalahgunaan," tukasnya.

Pengecer Gas LPG 3 Kg Ilegal

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengungkapkan status pengecer gas LPG 3 Kg adalah ilegal.

Dia mengungkapkan pengecer membuat harga LPG 3kg menjadi mahal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved