Selasa, 30 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Bahlil Ngaku Belum Laporkan soal Kisruh Elpiji 3 Kg ke Prabowo: Jangan Semua Hal ke Presiden

Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan soal kekisruhan elpiji 3 kg kepada Presiden Prabowo karena merasa semua hal tak harus dilaporkan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
PENJUALAN ELPIJI 3Kg - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan soal kekisruhan elpiji 3 kg kepada Presiden Prabowo karena merasa semua hal tak harus dilaporkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku belum melaporkan soal kekisruhan yang terjadi terkait larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia juga mengakui, memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan elpiji bersubsidi tersebut.

Namun, menurutnya, tidak semua hal harus dilaporkan kepada Presiden.

"Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025), dilansir Kompas.com.

Bahlil mengatakan, Prabowo memiliki banyak menteri yang menjadi 'pembantu'-nya. 

Sehingga, katanya, jangan sedikit-sedikit segala hal dilaporkan kepada Prabowo. 

"Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja," ucapnya. 

Bahlil pun menekankan, para menteri akan membereskan kisruh elpiji 3 kg itu, jika memang ada yang keliru. 

"Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 ini, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Jika pengecer ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Baca juga: Antrean Warga Beli Gas Elpiji 3 Kg di Ciledug Tangerang Mengular Hingga Sebabkan Kemacetan

"Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Adapun, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot juga menjelaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved