Selasa, 30 September 2025

Penataan OTT Asing Dinilai Sebuah Jalan Menuju Ekosistem Digital yang Adil

Dorongan penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing di Indonesia semakin kuat, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi telekomunikasi nasional. 

Editor: Wahyu Aji
HO
Ilustrasi Digital - Layanan Over-The-Top (OTT) asing di Indonesia semakin kuat, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi telekomunikasi nasional.  

Marwan menekankan bahwa apabila OTT mulai memberikan kontribusi finansial terhadap penyelenggaraan layanan digital, maka hal tersebut akan membuka peluang untuk menjamin mutu layanan yang diterima oleh masyarakat.

“Kalau bayar, ada jaminan kualitas, ada jaminan refund. Bukan dari operator, tapi dari OTT-nya,” ujar Marwan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (APNATEL), Triana Mulyatsa, menekankan bahwa ketimpangan peran OTT asing juga mengancam kedaulatan digital Indonesia.
 
“OTT asing menikmati keuntungan tanpa ikut memikul beban infrastruktur dan kewajiban layanan universal,” ungkapnya.

Triana menambahkan bahwa negara lain seperti Kenya, Vietnam, Uni Eropa, hingga Australia telah menerapkan aturan tegas yang mewajibkan kontribusi OTT asing dalam bentuk pajak, kehadiran badan hukum lokal, dan mekanisme bagi hasil.

“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menegakkan kedaulatan digitalnya sendiri,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, berbagai pihak mendorong pemerintah untuk segera membenahi ekosistem digital nasional, khususnya dengan menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memastikan kontribusi OTT terhadap pembangunan infrastruktur dan perlindungan konsumen.

Penataan ini dinilai penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar pengguna, tetapi memiliki posisi yang kuat dan berdaulat dalam arsitektur digital global.

Dorongan penataan OTT yang disuarakan oleh MASTEL, APJII, APJATEL, dan APNATEL menunjukkan konsolidasi sikap industri terhadap pentingnya regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional. 

Pemerintah didesak segera memperbaiki ekosistem digital melalui aturan yang mendorong tanggung jawab OTT terhadap jaringan yang mereka gunakan, agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak hanya menguntungkan pelaku global, tetapi juga memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital dalam jangka panjang.

OTT asing adalah layanan digital over-the-top yang berasal dari luar negeri dan beroperasi di Indonesia melalui internet. Contohnya termasuk platform seperti Netflix, YouTube, Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), dan lainnya.

Apa itu OTT?

OTT adalah layanan konten digital seperti video streaming, pesan instan, atau media sosial yang disampaikan langsung ke pengguna melalui internet.

Tidak menggunakan jaringan tradisional seperti televisi kabel atau operator seluler.

Mengapa disebut “asing”?

Karena perusahaan penyedia layanan tersebut berbasis di luar Indonesia.

Baca juga: Paparan Layar dan Gaya Hidup Digital Bikin Kulit Rusak, Kolagen Jadi Solusi untuk Semua Usia

Mereka beroperasi di Indonesia tanpa membangun infrastruktur lokal atau memiliki entitas hukum tetap di sini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan