Penataan OTT Asing Dinilai Sebuah Jalan Menuju Ekosistem Digital yang Adil
Dorongan penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing di Indonesia semakin kuat, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi telekomunikasi nasional.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dorongan penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing di Indonesia semakin kuat, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi telekomunikasi nasional.
Langkah ini bukan bentuk pembatasan layanan, melainkan implementasi prinsip regulasi yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif, demi keberlangsungan ekosistem digital nasional serta perlindungan kepentingan publik.
Pengaturan OTT menjadi penting karena layanan digital ini menggunakan infrastruktur telekomunikasi milik penyelenggara jaringan nasional sebagai tulang punggung operasionalnya, namun tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penyelenggara tersebut.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menegaskan bahwa regulasi yang ada sejatinya sudah memberikan mandat perlakuan yang adil bagi seluruh penyelenggara layanan digital.
“Penerapan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif terhadap OTT adalah amanat regulasi, bukan tindakan pembatasan,” kata Sarwoto dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Sarwoto menjelaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.
Sarwoto juga menyoroti bahwa masyarakat saat ini menikmati layanan gratis dari OTT, namun ketika terjadi gangguan seperti di WhatsApp, pengguna tidak memiliki ruang untuk melakukan protes atau mendapat jaminan kualitas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, menyampaikan keprihatinannya terhadap dominasi OTT asing dalam trafik internet nasional.
“OTT asing meraup keuntungan besar di Indonesia, namun kontribusinya terhadap operator dan negara nyaris tak terlihat,” ujarnya.
Zulfady menambahkan bahwa beban bandwidth dan infrastruktur ditanggung penuh oleh penyelenggara lokal, padahal trafik terbesar berasal dari layanan OTT global.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Jerry Mangasas Swandy, menegaskan pentingnya penataan OTT untuk menjamin keberlanjutan investasi infrastruktur.
“Yang kami dorong adalah keadilan dalam pemanfaatan jaringan. Investasi harus tetap berjalan dan tidak dibebani secara sepihak oleh dominasi trafik dari OTT asing,” ujarnya.
Jerry mencontohkan kebijakan di Korea Selatan, di mana Netflix dikenakan network usage fee sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan jaringan lokal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, juga berpendapat bahwa operator telekomunikasi nasional menghadapi tekanan yang semakin besar akibat meningkatnya trafik dari layanan OTT, terutama panggilan suara dan video berbasis internet, tanpa diikuti kontribusi setara terhadap infrastruktur jaringan yang menopangnya.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Akui Diminta Presiden Memperkuat Bidang Komunikasi |
![]() |
---|
6 Tips Liburan ke Jepang, Dari Transportasi Hingga Belanja Pakai DANA |
![]() |
---|
TelkomMetra Dukung Kerja Sama AdMedika–CMS untuk Perkuat Ekosistem Digital Kesehatan |
![]() |
---|
Aipda Ashobirin Bangun Pos Pustaka Digital di Perbatasan Meranti, Jadi Pusat Literasi Warga |
![]() |
---|
Golkar Usul Kendalikan SIM Card Ponsel daripada Aturan 1 Orang 1 Akun Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.