Kuota Berbatas Waktu Dinilai Sudah Ikuti Aturan Komdigi, Operator Diminta Sosialisasi
Penggunaan kuota atau pulsa layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik tentang kuota berbatas waktu yang diberlakukan operator seluler dinilai menunjukkan bahwa literasi masyarakat terhadap produk operator telekomunikasi sangat lemah.
Masyarakat juga dinilai tidak cermat dalam membaca produk dan ketentuan yang dikeluarkan operator telekomunikasi sebelum pulsa atau kuota internet dijual.
Pendapat tersebut dikemukakan pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., menanggapi polemik tentang hilangnya kuota seluler milik konsumen setelah melewat batas waktu,
Sebelum pulsa atau kuota paket data dijual ke masyarakat, operator telekomunikasi sudah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Indonesia Tertinggi dalam Spam Call, Pemerintah Siapkan Aturan Baru SIM Card
Trubus yakin seluruh penjualan paket data atau pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun aturan di Komdigi.
Ini karena selama ini operator seluler merupakan industri yang highly regulated, sehingga dalam menjalankan usahanya selalu diawasi oleh regulator.
“Menurut saya, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet oleh operator seluler yang berbatas waktu sudah dijelaskan. Namun nampaknya publik kurang memahaminya. Ini menunjukkan lemahnya literasi publik," ujarnya dikutip dari keterangan pers tertulis, Jumat, 11 Juli 2025.
Pihaknya mendorong Komdigi bersama para pelaku industri di industri telekomunikasi agar menyosialisasikan dan menyampaikan penjelasan yang lebih intens kepada masyarakat mengenai telah adanya regulasi terkait penjualan kuota data dan pulsa oleh operator seluler selama ini.
"Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” ungkap dosen Fakultas Hukum Usakti tersebut.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Komdigi, khususnya melalui Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi, disebutkan, layanan Telekomunikasi menggunakan sistem yang memiliki batas waktu pemakaian.
Artinya, penggunaan kuota atau pulsa dalam layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Pada awalnya, layanan internet berjalan berdasarkan pemotongan langsung dari pulsa utama sesuai dengan penggunaan, di mana biaya dihitung berdasarkan volume data yang diakses.
Pola ini membuat pelanggan membayar lebih mahal saat mengakses internet tanpa paket data, karena tarifnya dikenakan per kilobyte.
Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelanggan, operator seluler kemudian menghadirkan berbagai pilihan paket data berbasis volume dengan masa aktif tertentu, seperti harian, mingguan, hingga bulanan.
Pendekatan ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai kebutuhannya, sekaligus mendapatkan tarif yang lebih terjangkau sebagai bagian dari layanan telekomunikasi yang inklusif.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah, yang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, maupun waktu tertentu.
Regulasi ini memungkinkan operator seluler menyediakan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan pelanggan, sekaligus menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan skema penggunaan langsung dari pulsa utama.
Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Karena berbisnis untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, Trubus yakin seluruh kegiatan operator seluler juga sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, operator seluler pasti telah memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga yang harus dibayarkan konsumen, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.
Trubus menyarankan agar Komdigi dan operator seluler duduk bersama dan melakukan sosialisasi kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui lembaga perlindungan konsumen, mengenai bisnis yang dilakukannya selama ini yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga harus diedukasi mengenai gaya hidupnya. Jangan sampai mereka hanya membutuhkan kuota sedikit namun membeli produk operator telekomunikasi dengan kuota yang besar.
“Saya yakin sekali dalam menjalankan bisnisnya, operator telekomunikasi selalu menjunjung tinggi kepentingan dan perlindungan konsumen."
"Jika ada pelanggaran terhadap penjualan produk layanan operator seluler yang merugikan konsumen, pasti Komdigi sudah melakukan teguran dan penindakan,” tutup Trubus. (tribunnews/fin)
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
![]() |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Sambangi KPK, Boyamin Serahkan Bukti Foto Istri Pejabat Berangkat Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.