Indonesia Tertinggi dalam Spam Call, Pemerintah Siapkan Aturan Baru SIM Card
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, bahwa pemerintah akan mengatur kartu SIM telepon seluler yang beredar di Indonesia.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, bahwa pemerintah akan mengatur kartu SIM telepon seluler yang beredar di Indonesia.
Hal itu disampaikan Meutya menyusul Indonesia yang disebut sebagai negara dengan jumlah spam call tertinggi di dunia.
"Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat," kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (15/5/2025).
Meutya mengatakan saat ini terdapat sekitar 315 juta SIM card yang aktif, padahal populasi Indonesia hanya sekitar 280 juta jiwa. Banyaknya kartu SIM aktif tersebut berpotensi disalahgunakan.
Baca juga: Menkomdigi: Blokir Situs Judi Online Saja Tidak Cukup, Perlu Peran Platform
"Nah selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, tapi kan ini perlu kita dalami, gitu. Nah karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," katanya.
Oleh karena itu kata Meutya, pemerintah meminta kepada operator seluler untuk menegakkan aturan agar per-nomor induk kependudukan (NIK), maksimal hanya boleh digunakan untuk mendaftar tiga kartu seluler.
Selain itu, mendorong penggunaan e-SIM bagi pengguna ponsel yang sudah mendukung teknologi tersebut. Dengan migrasi ke e-SIM diharapkan data pribadi masyarakat dapat terlindungi.
"Kita dorong, tidak ada kewajiban, kita dorong, kita himbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.