Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online
Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 ?ri total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).
Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.
Anggota Komisi I DPR Dukung Pemerintah Mendorong Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Sosok Kerangka dalam Pohon Aren - Eks Kades Korupsi Rp2,6 M untuk Judol |
![]() |
---|
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri dan Bayi di Pandeglang Banten, Akhiri Hidup Diduga Kalah Judol |
![]() |
---|
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.