TAG
buruh
Berita
Foto (378)
-
PSK di Belgia Kini Diakui Sebagai Profesi Buruh, dapat Tunjangan, Pesangon hingga Asuransi Kesehatan
PSK di Belgia akan menerima hak-haknya sebagai buruh. Diatur dalam UU itu antara lain soal tunjangan, cuti hamil dan asuransi kesehatan bagi PSK.
-
VIDEO Upah Minimum Naik 6,5 Persen: Alasan Presiden Prabowo & Reaksi Beragam Buruh hingga Pengusaha
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," jelas Presiden.
-
Anggota DPR Nilai Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Cukup Moderat
Irma pun memandang penetapan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses pertimbangan dari segala aspek.
-
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Terima Keputusan, Kalangan Pengusaha Tunggu Regulasi
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025, berikut reaksi dari berbagai pihak.
-
Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh
Ia berharap kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja.
-
Pengusaha Kecewa Tak Dilibatkan Penetapan Upah, Prabowo Dipuji Buruh Lebih Baik Dibanding Jokowi
Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan pemerintah dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen.
-
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Prabowo: Kami akan Terus Perbaiki Kesejahteraan Buruh
Kebijakan menaikkan UMP 2025 adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
-
Kelompok Buruh Nyatakan Batal Gelar Mogok Nasional Meski Upah Naik 6,5 Persen
Meski begitu, Said Iqbal menengaskan, rencana pembatalan aksi mogok nasional itu masih menunggu implementasi kenaikan upah tersebut di lapangan.
-
Buruh Terima Keputusan Presiden Prabowo Menaikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Alasannya
Serikat buruh bersama Partai Buruh merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
-
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan
Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen oleh pemerintah jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.
-
Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen
KSBSI mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen
-
Tok! Presiden Prabowo: UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
-
Pengusaha Pusing Jika Upah Minimum 2025 Naik 3 Persen, Apalagi Sesuai Tuntutan Buruh 20 Persen
Ada dampak multiplier effect yang akan memperbesar beban pengeluaran perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 persen hingga 6 persen.
-
Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker
Pemerintah menargetkan bahwa penyusunan UMP akan rampung pada akhir November ini atau paling lambat awal Desember.
-
Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.
-
Buruh Minta Prabowo Tolak Draft Permenaker 2025 Tentang Upah Minimum
Said Iqbal menegaskan keberatan mereka terhadap isi draft Permenaker yang membagi kenaikan upah minimum menjadi dua kategori.
-
Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK
Dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
-
Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK
Buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh.
-
Tak Ada Alasan Bagi Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen, Masyarakat dan Pengusaha Kompak Menolak
Dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1 persen, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok.
-
Upah 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Buruh dan Pengusaha Bahagia
Kenaikan upah jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved