Upah Buruh
Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai kebijakan pengupahan perlu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin menyikapi tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan.
Menurut Saleh, kebijakan pengupahan putusan tersebut perlu tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi agar sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menetapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai sebesar 8 persen.
Baca juga: Buruh Minta Prabowo Tolak Draft Permenaker 2025 Tentang Upah Minimum
Saleh pun memandang kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
"Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Pada 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67 persen.
Pada triwulan III 2024, sumbangsih sektor manufaktur mencapai sebesar 19,02 persen.
"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," ujar Saleh.
Industri manufaktur tak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia.
Saleh menilai industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Dengan terciptanya lapangan kerja, Saleh menyebut tingkat kemiskinan bisa berkurang.
Industri Padat Karya Katalisator Kesejahteraan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Upah Buruh
2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar |
---|
Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK |
---|
Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK |
---|
Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.