Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris

Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik ikut prihatin mengenai peristiwa yang dialami kliennya dengan anak Nikita Mirzani, LM.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengaku mengantongi bukti anak Nikita Mirzani dihapus dari ahli waris hingga alami kekerasan. 

Informasi tersebut diakui LM dalam keterangannya di persidangan beberapa waktu lalu.

"Saat ditanya oleh majelis, 'Apakah sekarang LM sudah pulang ke rumah?', 'Belum, Yang Mulia', 'Jadi sekarang tinggal di mana?' 'Saya masih di safe house dan saya enggak betah, Yang Mulia'. Itu yang jadi fakta persidangan," kata Oya.

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh.

Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.

Ia terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Menyikapi vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak puas.

Nikita menegaskan bahwa hukuman itu masih terlalu ringan.

"Nggak, nggak puas,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita berharap Vadel Badjideh dihukum selama-lamanya.

“Selama-lamanya," ucap Nikita.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved