Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Klaim Punya Bukti Anak Nikita Mirzani Dihapus Dari Ahli Waris
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik ikut prihatin mengenai peristiwa yang dialami kliennya dengan anak Nikita Mirzani, LM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik ikut prihatin mengenai peristiwa yang dialami kliennya dengan anak Nikita Mirzani, LM.
Peristiwa yang terjadi hingga berujung penjara terhadap Vadel Badjideh seharusnya tidak terjadi jika Nikita Mirzani menerima kepulangan LM dari Inggris.
Diketahui LM sebelumnya memang sempat tinggal di Inggris untuk menempuh pendidikan.
Setibanya dari Inggris, Vadel Badjideh yang menjemput LM di bandara.
"Di hadapan majelis, LM menyampaikan berupaya enam kali pulang ke rumah ibunya, namun tidak diterima oleh ibunya," kata Oya Abdul Malik di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Masa Depan Anaknya usai Vadel Badjideh Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara
Oya menyayangkan sikap Nikita terhadap putrinya.
Padahal kasus tersebut sebetulnya bisa dihindari.
"Pertanyaan saya, peristiwa yang hari ini diputuskan akan terjadi enggak kalau ibunya terima dia pulang? Tidak terjadi," ungkap Oya.
Baca juga: Kesal Vadel Badjideh akan Bongkar Kuburan Janin Putrinya, Nikita Mirzani Hina Pengacara sang Dancer
Tidak hanya itu, Nikita juga disebut telah menghapus LM dari daftar ahli waris.
Hal tersebut pernah Nikita sampaikan di akun Instagramnya.
"Bukti LM dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024. Postingan Nikita Mirzani yang ditaruh di media sosial untuk dibaca oleh semua rakyat Indonesia," ujar Oya sembari menunjukkan dokumen.
Tidak hanya itu, Oya ikut menyoroti gaya pengasuhan Nikita.
Dimana LM juga sempat bercerita pernah mendapat perlakuan kasar dari Nikita.
"Ini bukti chat LM mengadu bahwa dia sering dipukul oleh ibunya. Aku dipukul karena ketemu sama Sean," ujar Oya sembari menunjukkan bukti chat.
Hingga saat ini, Oya memastikan bahwa LM masih belum berada di rumah Nikita.
Informasi tersebut diakui LM dalam keterangannya di persidangan beberapa waktu lalu.
"Saat ditanya oleh majelis, 'Apakah sekarang LM sudah pulang ke rumah?', 'Belum, Yang Mulia', 'Jadi sekarang tinggal di mana?' 'Saya masih di safe house dan saya enggak betah, Yang Mulia'. Itu yang jadi fakta persidangan," kata Oya.
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh.
Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.
Ia terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Menyikapi vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak puas.
Nikita menegaskan bahwa hukuman itu masih terlalu ringan.
"Nggak, nggak puas,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita berharap Vadel Badjideh dihukum selama-lamanya.
“Selama-lamanya," ucap Nikita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.