Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Saksi Ahli ITE Kuak Fakta Baru, Nilai Pasal 27B Kurang Tepat Diterapkan Dalam Kasus Nikita Mirzani
Saksi ahli ITE ungkap fakta mengejutkan di sidang Nikita Mirzani, sebut Pasal 27B tak tepat diterapkan dalam kasus dugaan pemerasan.
Ia menjelaskan, pemerasan terjadi ketika ada ancaman menyebarkan informasi rahasia demi memaksa korban memberikan sesuatu, sedangkan pencemaran nama baik berlaku jika penghinaan sudah muncul di ruang publik.
“Apabila suatu penghinaan atau pencemaran itu sudah terjadi di awal, maka penyelesaiannya menggunakan Pasal 27A."
"Sedangkan jika penghinaan belum terjadi, tetapi ada ancaman untuk menyebarkan informasi rahasia guna memaksa seseorang memberikan sesuatu, barulah itu masuk ke pemerasan,” jelas Andy di persidangan, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Andy menekankan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara bisnis akibat ulasan negatif hingga berdampak pada omzet, seharusnya penyelesaian dilakukan melalui gugatan perdata, bukan pidana.
“Mekanismenya adalah pemilik produk menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU ITE,” tambahnya.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula setelah sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza, perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988, melalui platform TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, dengan tujuan sekadar bersilaturahmi. Namun, niat tersebut justru berujung pada respons yang tidak menyenangkan.
Reza mengaku mendapat ancaman dari Nikita yang menyatakan akan speak up di media sosial apabila pertemuan itu tidak menghasilkan uang.
Akhirnya, pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari itu menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita.
Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, Reza kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.