Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Saksi Ahli Bongkar Fakta Baru di Sidang Nikita Mirzani, Singgung Perbedaan Pemerasan dan Pencemaran

Saksi ahli ITE beberkan penjelasan di sidang Nikita Mirzani, sebut pemerasan dan pencemaran nama baik punya unsur berbeda.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani Usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Ahli ITE ungkap perbedaan pemerasan dan pencemaran dalam sidang Nikita Mirzani. 

Permintaan awak media untuk cek outfit hari ini pun dikabulkan Nikita dengan aksi pose di dalam ruang tahanan dan di depan beberapa petugas keamanan.

"Iyaa (pakai batik), ini kan Hari Batik Nasional. Ini (designer) Anne Avantie," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"OOTD? Oke," terusnya.

Hanya beberapa detik Nikita diberi izin untuk berlenggak lenggok di depan awak media, ia kemudian diminta untuk masuk ke ruangan.

"Eh ini tas siapa ya, gue pinjem," katanya sambil tertawa.

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys 

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula setelah sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza, perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988, melalui platform TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, dengan tujuan sekadar bersilaturahmi. Namun, niat tersebut justru berujung pada respons yang tidak menyenangkan.

Reza mengaku mendapat ancaman dari Nikita yang menyatakan akan speak up di media sosial apabila pertemuan itu tidak menghasilkan uang.

Akhirnya, pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari itu menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita.

Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian besar, Reza kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved